1.
CALON PENGANTIN
http://tenmienmienphi.co/koleksi-gambar-kartun-romantis-muslimah.html/
Ini sebenarnya bahasan sepele dan
tidak sepele “pastilah orang mau nikah pasti harus ada calonnya ya masa nikah
sendirian emangnya udah engga waras!”, “kalau engga ada calon pengantinnya mana
ada pernikahan!”. Yups... begitulah kira-kira sebagian besar isi pikiran antum
tentang pembahasan pertama mengenai calon pengantin. Eits jangan underestime
pembahasan ini.
Sebelumnya kalian pernah
mendengar manusia yang menikah dengan hewan, atau manusia menikah dengan
boneka bahkan manusia yang menikah dengan orang yang meninggal (maaf kalau ada
yang tersinggung). Di dalam Islam atau di dalam agama manapun pernikahan itu
seharusnya dilakukan oleh dua orang manusia laki-laki dan perempuan di luar itu
tidak akan I bahas.
Sebelum menikah tentunya kalian
semua punya pasangan yang akan kalian ajak untuk bersama-sama mengarungi
bahtera rumah tangga, membangun keluarga yang harmonis sejahtera dan lain
sebagainya. Maka berdasarkan aturan yang tercantum dalam perundangan yang
berlaku menikah itu pasti ada calon pengantinnya dan calon pengantinnya wajib
sadar bahwa mereka memang bersedia untuk menikah bukan paksaan apalagi paksaan
dengan kekerasan ataupun pernikahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan salah
satu pihak. Misalnya karena ortu perempuan setuju trus dinikahin saja karena
beliau walinya sedangkan perempuan yang dinikahinya engga setuju bahkan engga
tahu sama sekali.
Terkadang juga kita sering
menjumpai pernikahan yang dilakukan dengan dasar paksaan. Salah satunya paksaan
orang tua, tapi itu jangan kita hanya melihat sisi buruknya saja bahwa itu
sebuah pemaksaan tidak ada salahnya kalau kita lihat sisi positifnya. Sepengetahuan
I dan yang udah I alami orangtua pasti tidak akan asal memilih pasangan untuk
anaknya. Tapi ya itu tergantung persepsi masing-masing sih. Tapi perlu di ingat
Restu orang tua adalah kunci kebahagiaan sebuah pernikahan. Oke bahasan ini
cukup.
Kemudian calon pengantin juga
harus sudah balig atau cukup umur. Kalau bisa jangan menikah sebelum usia
sebagaimana tercantum dalam peraturan yang berlaku. Bukan tanpa dasar, lelaki
yang belum balig atau belum cukup umur biasanya belum bisa bertanggung jawab
sebagaimana mestinya begitu pula perempuan. Hal ini disebabkan pola pikir yang
belum matang, belum siap mengatur rumah tangga, lebih memikirkan diri sendiri,
mudah terpengaruh dsb. Kalau antum
sering dengar istilah yang penting cinta, sorry to say, saat menikah terkadang
cinta jadi nomor dua walaupun itu juga merupakan sebuah pondasi tapi pondasi
itu tidak akan cukup kokoh tanpa pondasi yang lain. Ibaratnya kalau you buat
pondasi rumah tak mungkin kan kalau hanya batu belah saja, pasti adalah semen
untuk perekat, pasir, tiang dll. Begitu pula berumah tangga, cinta bukan satu-satunya
pondasi pernikahan harus ada pondasi yang lain.
Kemudian agama, menurut I pribadi
menikah itu wajib yang seagama, kalau you Islam menikahlah dengan sesama
muslim, begitu pula agama yang lain (I tidak akan bahas mengenai agama). Karena
menurut I di luar undang-undang yang mengatur, menikah yang seagama akan memudahkan kita dan
pasangan berkomunikasi apapun itu dari hal pribadi, umum sampai menyangkut
agama, rasanya menyenangkan jika kita seagama misalnya Islam, saat datang bulan
Ramadhan kita dapat berpuasa bersama atau mungkin melakukan puasa sunnah
bersama, jika sholat berjamaah rasanya lebih bahagia jika imam atau ma’mum kita
adalah pasangan kita sendiri, jika pengetahuan agama kita sedikit kita bisa sama-sama
belajar memperdalamnya dan saling mengingatkan agar salah satu tidak terjebak
dalam pengetahuan yang salah. I tidak akan bahas mengenai pernikahan berbeda
agama, karena I awam tentang itu dan tidak mau sok tahu.
Rasanya sudah cukup bahasan ini
karena menurut I kriteria ini sudah cukup untuk menjadi pedoman dalam memilih
pasangan oh iya satu lagi jangan menikah dengan muhrimnya.
Bahasan selanjutnya mengenai
LAMARAN akan I post nanti ya.
Jika ada yang salah bisa koreksi
I tapi dengan sikap yang santun ya. Thanks.
